Bawaslu Demak Setor Rp5,28 Juta Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Kas Negara

BDP yang kami setorkan bersumber dari temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019

DEMAK, Jatengnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berupa uang ke kas negara, Selasa (28/4/2026).

Total uang yang disetorkan mencapai Rp5.280.000 sebagai bagian dari penyelesaian penanganan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, menyampaikan bahwa penyetoran dilakukan melalui Pos Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp5.280.000 ke kas negara,” ujar Kusfitria saat ditemui di ruang kerjanya.

Perempuan yang akrab disapa Pipit itu menjelaskan, penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026 terkait penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

Meski merujuk pada surat penyelesaian untuk Pemilu dan Pemilihan 2024, BDP yang disetorkan oleh Bawaslu Demak justru berasal dari penanganan kasus pada Pemilu 2019.

“BDP yang kami setor merupakan barang yang kami kelola sejak Pemilu 2019. Penyetoran ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan batas akhir penyetoran pada 30 April 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang dugaan pelanggaran tersebut merupakan barang bukti dari temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa praktik politik uang pada Pemilu 2019.

“BDP yang kami setorkan bersumber dari temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019,” imbuhnya.

Kusfitria juga menegaskan bahwa proses pengelolaan hingga penyetoran BDP tidak berlangsung singkat. Sejak 2019 hingga 2026, pengelolaan barang bukti tersebut telah melalui berbagai tahapan administratif, termasuk penyesuaian akibat pergantian personel di tubuh Bawaslu Demak.

“Seluruh proses telah kami lalui sesuai ketentuan, termasuk administrasi yang harus disesuaikan dengan adanya pergantian pimpinan dari periode sebelumnya ke periode sekarang,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN