Tak Hanya Rumah, Badan Bank Tanah Beri Jaminan Kepastian Hukum bagi Penghuni BSA Kendal

Badan Bank Tanah berharap hunian yang dimiliki masyarakat tidak hanya menjadi tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih baik.

KENDAL, Jatengnews.id – Badan Bank Tanah terus memperkuat perannya dalam menghadirkan akses hunian layak sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka pengalihan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bersama 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal.

Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 itu menjadi langkah penting dalam mendukung penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan penandatanganan tersebut bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses masyarakat terhadap tanah dan perumahan.

“Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini merupakan tahapan penting yang menjadi dasar hubungan hukum antara Badan Bank Tanah dengan para konsumen sebagai penerima manfaat program,” ujarnya.

Menurut Perdananto, program tersebut tidak hanya membuka akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian hak atas tanah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di masa depan.

Ia menjelaskan, tantangan pembangunan perumahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang terjangkau dan siap dikembangkan. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Program tersebut mendapat respons positif dari para konsumen. Salah satunya Tiara (24), yang mengaku semakin yakin terhadap legalitas hunian yang ditempatinya berkat keterlibatan Badan Bank Tanah.

“Dengan adanya program ini, masyarakat menjadi lebih yakin dan percaya karena Badan Bank Tanah merupakan lembaga negara yang dapat memberikan kepastian hukum atas tanah,” katanya.

Hal serupa disampaikan Wahyu Budidoyo (40). Ia menilai kehadiran Badan Bank Tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki rumah dengan status hukum yang jelas.

“Alhamdulillah, dengan adanya Badan Bank Tanah kami merasa lebih aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Kami juga tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah,” ungkapnya.

Selain memberikan kepastian hukum, Wahyu menilai lingkungan Perumahan Bumi Svarga Asri juga nyaman untuk ditinggali karena memiliki suasana yang sejuk dan asri sehingga mendukung kehidupan keluarga.

Pada kesempatan tersebut, Badan Bank Tanah turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Seluruh konsumen yang mengikuti penandatanganan perjanjian juga mendapat ucapan selamat atas tahapan penting yang telah dilalui.

Melalui program ini, Badan Bank Tanah berharap hunian yang dimiliki masyarakat tidak hanya menjadi tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih baik.

Penulis      : Alif Nazzala Rizqi

Editor         : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN