
SEMARANG, Jatengnews.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga memperkuat sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Kedua instansi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 29 April 2026, di Jalan Gintungan Utara, Piyoto, Jetis, Bandungan. Kegiatan ini mengusung semangat peringatan Hari Kartini guna memperkokoh kolaborasi dalam pelayanan publik.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi antarlembaga serta mendorong kualitas pelayanan energi listrik bagi masyarakat Kabupaten Semarang. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih andal, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.
Sinergi antara PLN dan Kejaksaan ini akan memperkuat tata kelola perusahaan, sehingga pelayanan kelistrikan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berkelanjutan.
Manager PLN UP3 Salatiga, Vicky Reandry Faradian, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menjawab ekspektasi masyarakat terhadap layanan kelistrikan yang terus berkembang.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap kualitas layanan publik meningkat secara optimal, lebih responsif, serta selaras dengan prinsip good corporate governance. PLN berkomitmen terus menghadirkan pelayanan kelistrikan yang andal demi kepuasan masyarakat,” ujar Vicky.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas PLN.
“Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dan Kejaksaan,” jelasnya.
Melalui sinergi ini, PLN berharap masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan kelistrikan yang lebih optimal dan responsif, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek pelayanan. (01).