Beranda Daerah Terpisah dari Bayi 5 Bulan, Bella Puspita Berharap Keadilan Lewat Jalur PK

Terpisah dari Bayi 5 Bulan, Bella Puspita Berharap Keadilan Lewat Jalur PK

Kasus penggelapan yang menjeratnya memaksa Bella kehilangan momen-momen berharga bersama sang buah hati.

Bella Puspita Sari saat diwawancara usai mengajukan PK
Bella Puspita Sari saat diwawancara usai melakukan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). (Foto: dok)

SEMARANG, Jatengnews.id – Air mata Bella Puspita Sari tak terbendung saat menceritakan kerinduan mendalam kepada dua anaknya. Sudah lebih dari satu bulan Bella menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Semarang, sebuah waktu yang terasa sangat lama karena ia harus terpisah dari bayinya yang baru berusia lima bulan dan anak sulungnya yang berusia enam tahun.

Tangis Bella pecah usai menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Kasus penggelapan yang menjeratnya memaksa Bella kehilangan momen-momen berharga bersama sang buah hati.

“Kalau kangen sama anak itu ya pastilah,” ujar Bella dengan suara bergetar.

Kepedihan Bella kian terasa saat ia mengaku tidak sanggup berbicara langsung dengan anak sulungnya. Bahkan, untuk sekadar mendengar suara sang anak, Bella memilih menghindar karena tidak kuat menahan emosi. Setiap hari, ia hanya menitipkan kabar dan memastikan kondisi anak-anaknya melalui orang tua dan suaminya yang kini merawat mereka.

“Saya enggak berani tanya, saya enggak berani ngobrol juga sama anak saya yang besar karena saya enggak sanggup,” ucapnya sambil terisak.

Momen paling menyayat hati terjadi ketika Bella sempat bertemu anak bungsunya. Karena sebulan lebih tak berjumpa, ia mengaku sempat tidak mengenali wajah bayinya sendiri. “Saya sampai lupa wajah anak saya yang kecil. Saya tanya, ‘Itu anak saya?’” kenangnya sambil meneteskan air mata.

Di tengah duka perpisahan tersebut, Bella kini mencoba membuka peluang baru untuk lepas dari jerat hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi mengajukan PK dengan harapan mendapatkan putusan yang lebih ringan atau bahkan bebas murni. Bella meyakini dirinya tidak bersalah dan merasa menjadi korban kriminalisasi.

Penasihat hukum Bella, Rayhan Abdillah, menjelaskan bahwa poin utama dalam PK ini adalah menghadirkan novum atau bukti baru. Rayhan menyoroti audit investigatif yang menjadi dasar perkara kliennya, yang ia nilai tidak memenuhi ketentuan hukum baik secara formil maupun materil.

“Jika pengadilan menyatakan audit tersebut tidak sah, maka seluruh dasar perkara bisa runtuh,” tegas Rayhan.

Tim hukum telah menyiapkan sejumlah amunisi, termasuk keterangan ahli akuntan publik, mantan auditor BPKP, serta dokumen tambahan untuk menguji validitas audit tersebut. Rayhan optimistis bukti-bukti ini mampu mengubah konstruksi perkara dan memengaruhi putusan hakim.

Jalannya Persidangan

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asyrotun Mugiasi, agenda masih terbatas pada pemeriksaan identitas. Hakim juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak untuk menjaga integritas. “Kami berkomitmen mengadili perkara ini secara berintegritas, jadi siapapun tidak boleh menghubungi majelis,” tegasnya.

Pihak pemohon memilih agar memori PK dianggap telah dibacakan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Mei 2026.

Bagi Bella, perjuangan hukum ini adalah satu-satunya jalan untuk kembali pulang. Harapannya sederhana: mendapatkan keadilan dan bisa segera kembali mendekap kedua buah hatinya. (01).

Exit mobile version