Beranda Daerah Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Keras

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Keras

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar

Polres Karanganyar ketika gelar kasus narkoba
Polres Karanganyar ketika gelar kasus narkoba (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026).

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Wakapolres Kompol Miftahul Huda mengatakan, kasus pertama terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jaten.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 150,11 gram.

“Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. Modus operandi yang digunakan yakni mengambil paket sabu dari suatu alamat, kemudian mengirimkannya kembali ke alamat lain yang telah ditentukan,” ujar Miftahul Huda.

Selain kasus sabu, Sat Narkoba Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Mojogedang pada 8 Mei 2026.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TG beserta barang bukti sebanyak 1.071 butir obat keras. Tersangka diduga menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Saudara TG melaksanakan kegiatan tersebut dengan modus operandi menjual obat keras kepada orang lain dengan maksud mencari keuntungan,” jelasnya.

Menurut Wakapolres, TG diduga merupakan bandar dalam peredaran obat keras tersebut. Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar,” tandasnya.(02)

Exit mobile version