Beranda Daerah Polisi Ungkap 39 Tersangka Sindikat Penipuan Online, Libatkan WNA hingga Mantan Artis

Polisi Ungkap 39 Tersangka Sindikat Penipuan Online, Libatkan WNA hingga Mantan Artis

dari total tersangka yang diamankan, terdapat 11 WNA yang berperan sebagai marketing.

Konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Jawa Tengah
Konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap perkembangan kasus penipuan online yang diungkap melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Solo Raya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) dan seorang mantan artis.

Sebelumnya, polisi telah menggeledah kantor PT Digi Konsul Indonesia yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Sukoharjo. Dari hasil penggeledahan, terungkap bahwa tempat tersebut diduga menjadi pusat operasi penipuan online terhadap warga negara asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdapat 11 WNA yang berperan sebagai marketing.

“Pelaku terdapat juga warga negara asing sebanyak 11 orang yang kita amankan berstatus marketing dalam aksi penipuan tersebut,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026).

Ia merinci, total tersangka terdiri atas 11 WNA, 22 warga negara Indonesia (WNI) yang juga berperan sebagai marketing, empat orang leader, satu orang model, serta satu orang penyedia sarana dan prasarana kejahatan.

Dari 11 WNA tersebut, tujuh orang diketahui berasal dari Nepal, yakni berinisial SB (Eva), SS (Siri), AKLK (Avi), SM (Cyauki), KK (Viper), RM (Ryau), dan UA (Jire). Sementara empat lainnya berasal dari Myanmar, yaitu TNL (Jerom), KKSA (Jolie), KPO (Diana), dan ATTM (Gugu).

Selain WNA, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan seorang mantan artis Indonesia berinisial F yang berperan sebagai model dalam jaringan tersebut.

“Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis berinisial F,” ujarnya.

Himawan menambahkan, model tersebut bertugas melayani panggilan video dengan korban untuk meyakinkan target penipuan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya model lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, peran leader dalam sindikat ini diketahui berinisial SWP, ARAN, FY, dan JR, sedangkan penyedia sarana dan prasarana berinisial ASC. Seluruh pelaku disebut bekerja dalam sistem terorganisasi dan hanya berkomunikasi menggunakan inisial tanpa saling mengenal secara langsung.

Para pelaku dijanjikan imbalan berupa gaji antara Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap target yang berhasil diperoleh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, yaitu:

Kantor PT Digi Global Konsultan

Kost D’Arjuna, Serengan, Surakarta

Kost Cozy Corner, Serengan, Surakarta

Inn Home Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo

Kost Apple View, Grogol, Sukoharjo

Kost Executive Sabila, Serengan, Surakarta

Kost Shasa Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk penyedia sarana dan prasarana, dikenakan pula ketentuan dalam regulasi penyesuaian pidana terbaru.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utama dan jaringan yang lebih luas dalam kasus penipuan online terorganisir tersebut.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka Nuswantara

Exit mobile version