Pencairan BOP RT Tertunda, DPRD Sebut Tunggu Finalisasi Aturan

DPRD Kota Semarang memastikan keterlambatan pencairan bukan disebabkan persoalan anggaran

SEMARANG, Jatengnews.id – Harapan ribuan pengurus RT di Kota Semarang untuk segera menerima Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) senilai Rp25 juta per RT masih harus bersabar.

Meski anggaran telah disiapkan dalam APBD 2026, pencairan program tersebut belum dapat dilakukan karena aturan teknis pelaksanaannya masih dalam tahap finalisasi.

DPRD Kota Semarang memastikan keterlambatan pencairan bukan disebabkan persoalan anggaran, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan program berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan BOP sebenarnya telah selesai disusun. Bahkan, regulasi tersebut juga telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini, kata dia, Perwal masih dikonsultasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan seluruh mekanisme penggunaan dana hingga pertanggungjawabannya sesuai aturan.

“Prinsipnya pemerintah ingin program ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah saat diaudit. Karena itu masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan dengan BPK,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ali, evaluasi pelaksanaan BOP pada tahun sebelumnya menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah lebih berhati-hati. Sejumlah persoalan administrasi yang sempat muncul menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan tahun ini lebih tertib dan akuntabel.

Beberapa aspek yang masih dibahas antara lain jenis kegiatan yang boleh dibiayai menggunakan dana BOP, tata cara pelaporan, hingga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penerima program.

Selain itu, pemerintah juga tengah memperjelas batasan penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan lingkungan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjalankan program, tetapi kemudian muncul temuan karena aturan penggunaannya belum jelas. Itu yang sedang diperbaiki,” katanya.

Ali menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberlanjutan program tersebut. Sebab, alokasi anggaran BOP RT Rp25 juta telah resmi tercantum dalam APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.

“Dananya sudah tersedia. Tinggal menunggu regulasi teknis selesai sehingga pencairan bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga berupaya menyederhanakan sistem pertanggungjawaban agar tidak membebani pengurus RT. Menurutnya, banyak pengurus RT yang selama ini kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administrasi karena bukan berasal dari kalangan birokrasi.

Karena itu, penyusunan aturan baru diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kemudahan pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Yang dicari sekarang adalah formulasi terbaik. Pelaporannya tetap harus bisa dipertanggungjawabkan, tetapi jangan sampai terlalu rumit bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis      : Alif Nazzala Rizqi

Editor         : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN