KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta ESDM berinisial AM yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan sidang perdana praperadilan telah digelar pada Senin (22/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. Sidang akan dilanjutkan Selasa (23/6/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
“Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Besok dilanjutkan jawaban,” ujarnya.
Menurut Bimo, penyidik meyakini seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik meyakini bahwa seluruh tindakan sudah dilakukan sesuai SOP dan aturan dalam KUHAP yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penambahan tersangka baru, Kejari menyebut hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Saat ini, penyidik memilih fokus menghadapi proses praperadilan sebelum melanjutkan tahapan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


