SRAGEN, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu sepekan.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.
Kapolres Sragen melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 di wilayah Kedawung. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, Sragen, dan D alias Copetong, warga Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,10 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka diduga membeli sabu secara patungan sebelum digunakan bersama.
“Kasus pertama berhasil kami ungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya,”ujar Iptu Setya, Kamis (26/6/2026) petang.
Sehari kemudian, 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Sragen Kota. Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, JSK mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam telepon genggam. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,”jelasnya.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Polisi menangkap EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika yang terdiri atas Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya dijual kepada rekan-rekannya tanpa memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menegaskan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan ilegal,”tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus tersangka EDS dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sragen juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
