Praperadilan AM Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka hingga Penahanan Tidak Sah

Terkait kemungkinan pengajuan tuntutan ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan yang dialami AM, Andhika mengatakan hal tersebut belum menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM melalui kuasa hukumnya, Andhika, terkait perkara dugaan korupsi dana retribusi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon. Sementara dalam pokok perkara, hakim menyatakan sebagian permohonan pemohon beralasan dan mengabulkannya.

Majelis hakim menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tanggal 29 April 2026 juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim turut menyatakan surat perintah penahanan terhadap AM dengan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tidak sah. Majelis hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera membebaskan AM dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum AM, Andhika, membenarkan kliennya telah bebas usai persidangan. Ia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar langsung menjalankan amar putusan setelah sidang selesai.

“Setelah putusan diucapkan oleh majelis hakim di persidangan, kejaksaan langsung mengeksekusinya. Administrasi juga sudah selesai dan pada intinya Pak AM sudah dibebaskan,” ujar Andhika.

Terkait kemungkinan pengajuan tuntutan ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan yang dialami AM, Andhika mengatakan hal tersebut belum menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

“Kerugian dan lain sebagainya itu baru didalilkan dan belum dibuktikan. Hal itu juga bukan merupakan bagian dari permohonan kami dalam praperadilan, sehingga kami tidak ingin berkomentar banyak,” katanya.

Menurutnya, pihaknya kini fokus melakukan pemulihan hak-hak AM setelah adanya putusan yang menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kita akan berupaya memulihkan hak-hak Pak AM. Kami masih terus mendampingi Pak AM,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut.

Penulis  : Iwan Iswanda

Editor    : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN