Beranda Daerah Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Hadang Mobil Tahanan Usai Eksepsi Ditolak

Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Hadang Mobil Tahanan Usai Eksepsi Ditolak

Kericuhan terjadi setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo

Masa Sidang Sudewo di Semarang
Suasana depan Pengadilan Tipikor Semarang saat sidang putusan sela atas dugaan korupsi, Senin (29/6/2026).(Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6/2026), diwarnai aksi massa pendukung yang sempat menghadang mobil tahanan (rantis) usai persidangan.

Kericuhan terjadi setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi senilai sekitar Rp6,36 miliar dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima.

“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima, maka perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penggabungan tersebut dinilai sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sebelumnya, kuasa hukum Sudewo mempersoalkan penggabungan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut mereka, kedua perkara memiliki perbedaan mendasar dari sisi waktu, lokasi, jabatan terdakwa, objek perkara, hingga mekanisme pembuktian.

Namun, JPU KPK menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menilai keberatan kuasa hukum lebih menyentuh pokok perkara sehingga bukan objek pemeriksaan melalui eksepsi.

Sudewo Hormati Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo mengaku menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

“Insyaallah kami akan kooperatif mengikuti semua proses itu. Kami juga memiliki instrumen pembelaan yang insyaallah membuktikan saya tidak terlibat,” kata Sudewo usai sidang.

Ia optimistis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan memperlihatkan kebenaran.

“Kalau mental tidak ada masalah, saya tidak melakukan apa-apa dan tidak zalim,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai saksi yang akan dihadirkan, Sudewo mengaku masih menunggu perkembangan persidangan.

“Masyarakat juga tahu siapa yang merupakan gembongnya pungli perangkat desa,” ucapnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud.

Pendukung Hadang Mobil Tahanan

Usai sidang, Sudewo sempat keluar dari ruang sidang untuk menyapa ratusan pendukung yang telah memadati halaman Pengadilan Tipikor Semarang.

Tak lama kemudian, situasi memanas. Massa merangsek masuk ke halaman pengadilan dan mengerumuni mobil tahanan yang akan membawa Sudewo menuju Rumah Tahanan (Rutan) Semarang. Sejumlah pendukung bahkan naik ke atas kendaraan tersebut.

“Kami akan terus di sini sampai Pak Sudewo dibebaskan,” teriak salah seorang orator.

Massa juga meminta pihak yang mereka duga melakukan tindakan kekerasan terhadap Sudewo agar keluar dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kami tidak akan pergi sebelum ada permintaan maaf. Kalau tidak, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” teriak orator lainnya.

Di tengah situasi tersebut, Sudewo tercatat beberapa kali keluar dari mobil tahanan untuk menenangkan para simpatisannya.

“Semua masyarakat Pati saya harap tetap tenang dan kondusif. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pesannya kepada para pendukung.

Karena situasi semakin tidak kondusif, sekitar pukul 11.35 WIB personel Brimob diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan membubarkan massa. Sekitar pukul 11.48 WIB, mobil tahanan akhirnya berhasil keluar dari kompleks Pengadilan Tipikor menuju Rutan Semarang.

Meski demikian, sebagian massa masih bertahan dan meminta bertemu dengan perwakilan KPK terkait dugaan insiden yang terjadi saat pengamanan. Sekitar pukul 12.15 WIB, seorang perwakilan menemui massa sehingga mereka mulai membubarkan diri.

Terpisah, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap kliennya masih belum dapat dipastikan.

“Informasinya masih simpang siur. Ada yang bilang dipukul, ada juga yang mengatakan tidak. Saya berharap tidak terjadi seperti itu, mungkin hanya rumor yang berkembang,” katanya.

Meski demikian, ia membenarkan sempat terjadi kericuhan yang membuat Sudewo tertahan di dalam mobil tahanan selama sekitar satu jam.

“Kalau saling berdesakan atau sikut-sikutan mungkin memang terjadi antara pendukung dan petugas pengamanan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA saat masih menjabat anggota DPR RI. Selain itu, ia juga didakwa menerima sekitar Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati. Total nilai dugaan penerimaan uang dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version