Bupati Karanganyar Ajukan Pemulihan Status ASN AM ke BKN

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar Farida Nur Aini mengatakan pengajuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk salinan putusan praperadilan yang telah diterima.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar mengajukan pemulihan status AM sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar Farida Nur Aini mengatakan pengajuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk salinan putusan praperadilan yang telah diterima.

“Semua dokumen sudah kami terima dan sudah kami lampirkan. Saat ini proses pengajuan ke BKN sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek), Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengaktifkan kembali AM sebagai ASN.

Meski demikian, BKPSDM menegaskan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan terhadap AM.

“Kalau secara ketentuan kepegawaian, kita kembalikan dulu. Namun, apabila nanti ada perkembangan atau proses hukum lanjutan, tentu akan kita ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

BKPSDM memastikan seluruh langkah yang ditempuh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga akan menunggu keputusan resmi dari BKN sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait status kepegawaian AM.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pembebasan AM dari tahanan karena menilai terdapat kekurangan pada aspek prosedural penyidikan.

Namun, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN