SEMARANG, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor nonformal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting agar pekerja informal memiliki kepastian hukum, termasuk dalam aspek perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga akses terhadap berbagai program pemerintah.
“(Raperda) ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” kata Luthfi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026).
Selain mempercepat penyusunan regulasi, Pemprov Jawa Tengah juga menilai pendataan pekerja informal menjadi langkah yang tidak kalah penting. Basis data yang akurat dinilai akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan secara tepat sasaran.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” ujar Luthfi.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja informal, baik dari sisi penegakan hukum maupun jaminan perlindungan lainnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menilai pekerja informal selama ini menjadi salah satu pilar penting perekonomian daerah. Menurutnya, sektor tersebut berkontribusi besar dalam membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat, serta membantu menekan angka pengangguran.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” kata Ja’far.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menambahkan, pembahasan Raperda juga akan mencakup mekanisme pendataan pekerja informal serta penguatan perlindungan melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah dan DPRD berharap perlindungan terhadap pekerja informal di Jawa Tengah dapat lebih terstruktur, sehingga mereka memperoleh kepastian hukum sekaligus akses yang lebih luas terhadap program kesejahteraan.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin


