SEMARANG, Jatengnews.id – Lima pekerja PT Suara Merdeka Network mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami ke Dewan Pers, Jumat (3/7/2026).
Langkah tersebut ditempuh di tengah persiapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Para pekerja mendatangi Kantor Pos Peleburan Semarang sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengirimkan surat pengaduan kepada Dewan Pers. Mereka meminta lembaga tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan media tempat mereka bekerja.
Pendamping hukum para pekerja dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan proses verifikasi perusahaan pers yang saat ini tengah dijalani PT Suara Merdeka Network.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, setiap perusahaan pers wajib menjalani verifikasi secara berkala, termasuk membuktikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendapat informasi bahwa PT Suara Merdeka Network sedang menjalani proses verifikasi di Dewan Pers. Namun kami melihat ada aspek administrasi yang perlu dipertimbangkan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Dela kepada Jatengnews.id, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa salah satu syarat verifikasi perusahaan pers adalah membuktikan kepatuhan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Dela, para pekerja mengalami berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan gaji secara sepihak, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan, hingga pencabutan kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh tahapan penyelesaian hubungan industrial sebenarnya sudah kami tempuh, mulai dari bipartit hingga tripartit. Bahkan sudah ada risalah dan anjuran dari mediator Disnaker. Namun hingga sekarang perusahaan belum memenuhi hak-hak pekerja,” katanya.
Selain menyiapkan gugatan ke PHI Semarang, pihaknya juga meminta Dewan Pers menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam pengaduannya, para pekerja meminta Dewan Pers menerima laporan mereka, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, menerbitkan penilaian dan rekomendasi yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan PHI, hingga mencabut status verifikasi perusahaan pers apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami meminta pencabutan verifikasi karena salah satu syarat perusahaan pers adalah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara menurut kami, pelanggaran terhadap pekerja ini sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.
Dela menambahkan, apabila Dewan Pers tetap memberikan hasil verifikasi yang dinilai mengabaikan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh mekanisme keberatan atau banding sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memiliki sejumlah bukti yang menurut kami cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami para pekerja,” ujarnya.
Salah seorang pekerja, Sumarlan, mengatakan persoalan yang mereka alami tidak hanya berupa pemotongan gaji menjadi 55 persen sejak 2020, tetapi juga keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan secara mencicil tanpa kepastian.
“Kadang dalam satu bulan dibayar dua kali cicilan, tetapi tidak pernah ada kepastian kapan sisanya dibayarkan. Bahkan sekarang gaji terakhir yang kami terima adalah untuk Mei 2025. Artinya, sudah sekitar satu tahun kami belum menerima gaji,” ungkapnya.
Meski demikian, Sumarlan mengaku dirinya bersama rekan-rekan tetap menjalankan pekerjaan dan memenuhi tanggung jawab kepada perusahaan.
“Kami tetap bekerja karena merasa punya tanggung jawab terhadap pekerjaan. Tetapi sampai sekarang belum ada solusi yang jelas dari manajemen,” katanya.
Para pekerja berharap Dewan Pers memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, termasuk menjatuhkan teguran maupun tindakan lain sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan perusahaan pers.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Suara Merdeka Network, Daryanto, menyatakan pihaknya siap menghadapi apabila para pekerja melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi


