Beranda Daerah Sidang Korupsi DJKA Ungkap Dugaan Skema Pembagian Fee Proyek, Nama Sudewo Kembali...

Sidang Korupsi DJKA Ungkap Dugaan Skema Pembagian Fee Proyek, Nama Sudewo Kembali Disebut

Ketiga saksi menerangkan adanya penyiapan dana yang diperuntukkan bagi Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026). (Foto:Kamal)
Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026), mengungkap dugaan skema pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan tersebut, nama Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari PT Istana Putra Agung (IPA), yakni Staf Keuangan Suyanto, Staf Keuangan Ani Siswowarti, dan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.

Ketiga saksi menerangkan adanya penyiapan dana yang diperuntukkan bagi Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dana tersebut disebut berasal dari proyek JGSS 6 yang dikerjakan PT Istana Putra Agung.

Suyanto mengaku pernah diminta menyiapkan uang sebesar Rp721,5 juta atas perintah Direktur PT IPA. Saat itu, ia hanya mengetahui dana tersebut diperuntukkan bagi Komisi V DPR RI tanpa mengetahui secara pasti siapa penerimanya.

“Berjalannya waktu penyidikan baru mengetahui itu untuk Pak Sudewo,” kata Suyanto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, identitas penerima dana baru diketahuinya setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan perkara tersebut.

Saat dicecar kuasa hukum Sudewo mengenai keyakinannya apakah uang tersebut benar-benar diterima terdakwa, Suyanto mengaku hanya mengetahui uang itu diserahkan kepada Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik.

“Berhenti di Pak Bernard Hasibuan. Jadi intinya saya tahu itu dari proses persidangan dan penyidikan,” ujarnya.

Keterangan senada disampaikan Ani Siswowarti. Ia membenarkan adanya penyiapan dana sekitar Rp721 juta yang disebut sebagai fee untuk Komisi V.

“Uang fee untuk Komisi V, Pak Bernard PPK. Sepengetahuan saya uang diberikan ke Pak Sudewo,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, juga membenarkan adanya pemberian fee proyek yang diduga diperuntukkan bagi Sudewo.

Menurut Dion, uang tersebut diserahkan kepada Bernard Hasibuan. Beberapa hari kemudian, Bernard mengabarkan bahwa dana itu telah diteruskan kepada Sudewo.

“Pak Bernard beberapa hari kemudian sampaikan uang sudah sampai. Sekitar satu minggu,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, Dion juga mengungkap dugaan adanya pembagian fee proyek kepada pihak lain, termasuk pengusaha rokok Muhammad Suryo.

Ia mengatakan, perusahaan diminta Bernard Hasibuan menyerahkan uang kepada Suryo dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Selain Suryo dan Sudewo, Dion menyebut Bernard Hasibuan serta pihak yang disebut sebagai “BPK” juga masuk dalam daftar penerima fee proyek.

Perkara yang menjerat Sudewo merupakan salah satu pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Sudewo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 dan ditahan sejak 20 Januari 2026. Sementara itu, Bernard Hasibuan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2024 dalam perkara korupsi proyek DJKA.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penulis  : Muhammad Kamal

Editor    : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version