DPRD Karanganyar Minta PBG Gudang di Jaten Dibekukan, Warga Soroti Legalitas Izin

Meski pembangunan baru memasuki tahap pengurukan lahan, warga mempertanyakan legalitas perizinan sehingga persoalan tersebut dibahas dalam audiensi bersama DPRD Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Rencana pembangunan gudang di sebelah timur Perumahan Griya Adi I RT 05 RW 03, Dusun Bulu, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, menjadi perhatian warga.

Meski pembangunan baru memasuki tahap pengurukan lahan, warga mempertanyakan legalitas perizinan sehingga persoalan tersebut dibahas dalam audiensi bersama DPRD Karanganyar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ngringo, Andhi Almaududi, usai mengikuti audiensi bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Karanganyar, Senin (13/7/2026), mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, warga meminta seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan dan didukung dokumen perizinan yang sah.

Menurut Andhi, setelah dokumen perizinan ditunjukkan kepada warga, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Di antaranya terkait luas lahan yang diajukan dalam dokumen, perbedaan titik koordinat, serta gambar bangunan.

“Dokumen administrasi perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Andhi menjelaskan, berdasarkan informasi dari pelaksana proyek, bangunan tersebut direncanakan menjadi gudang yang nantinya akan disewakan kepada pihak lain.

“Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga apabila pemanfaatannya tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengatakan hasil audiensi menyimpulkan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Namun, proses sosialisasi kepada warga sekitar dinilai tidak dilakukan sejak awal sehingga memicu polemik.

Selain itu, DPRD juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen perizinan, terutama berkaitan dengan luas bangunan. Atas dasar itu, Komisi A meminta agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibekukan sementara hingga seluruh dokumen administrasi diperbaiki.

“Yang pertama, PBG yang sudah ada dibekukan sementara sampai seluruh perizinan diperbaiki sesuai ketentuan,” kata Tony.

Ia menambahkan, DPRD juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera memanggil investor untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pemerintah desa guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Tony, lokasi pembangunan yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman juga perlu menjadi perhatian karena menyangkut aspek tata ruang dan ruang terbuka hijau yang harus disesuaikan dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak investasi, tetapi seluruh proses perizinan harus sesuai prosedur, masyarakat harus mendapatkan sosialisasi sejak awal, dan pemanfaatan bangunan nantinya tidak boleh mengganggu kenyamanan lingkungan,” tegasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN