SEMARANG, Jatengnews.id – Aliansi Jateng Guyub memberikan batas waktu satu bulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan dugaan kriminalisasi terhadap warga dan petani yang memperjuangkan ruang hidup.
Jika dalam tenggat tersebut belum ada kejelasan, massa mengancam akan memperbesar aksi.
Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto mengatakan, penghentian proses hukum terhadap warga menjadi tuntutan utama yang akan terus dikawal selama satu bulan ke depan.
“Kepada Pemprov Jateng dan APH kami minta untuk menghentikan seluruh kasus kriminalisasi terhadap warga maupun petani yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” katanya saat Audiensi di Lobi Kantor Gubernur Jateng, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, setelah persoalan kriminalisasi mendapatkan penyelesaian, Jateng Guyub akan melanjutkan pembahasan berbagai persoalan lingkungan di sejumlah daerah di Jawa Tengah, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap tindak lanjut pemerintah akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
Apabila dalam waktu satu bulan tidak ada perkembangan yang dinilai memuaskan, Jateng Guyub memastikan akan meningkatkan eskalasi aksi.
“Jika satu bulan tidak ada respons dan penyelesaian yang jernih, kami akan menaikkan eskalasi aksi,” katanya.
Meski demikian, Joko menegaskan rencana memperbesar aksi bukan dimaksudkan sebagai ancaman kepada pemerintah, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
“Ini bentuk kontrol warga agar Jawa Tengah tetap adem, tentram, dan lestari,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengatakan, Pemprov segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas persoalan kriminalisasi yang disampaikan Jateng Guyub.
Ia menyebut rapat koordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum akan digelar dalam waktu dekat guna membahas kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai satu bulan, mulai hari Senin kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Polda dan aparat penegak hukum,” kata Iwan.
Dalam berita sebelumnya, Iwan juga telah menegaskan, Pemerintah Provinsi Jateng tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan perkara. Namun, Pemprov siap memfasilitasi komunikasi dan pendampingan agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi


