Beranda Daerah Masih Lembur Sebulan Lalu, Kini 800 Buruh Garmen Semarang Terancam PHK

Masih Lembur Sebulan Lalu, Kini 800 Buruh Garmen Semarang Terancam PHK

Di balik angka tersebut, tersimpan kisah para buruh yang kini dihantui ketidakpastian, termasuk Lusi (40), pekerja yang telah mengabdi sejak September 2007

Ilustrasi pabrik Garmen di Semarang yang terancam tutup dan PHK ratusan karyawan
Ilustrasi pabrik Garmen di Semarang yang terancam tutup dan PHK ratusan karyawan. (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Raut cemas menyelimuti ratusan pekerja sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, setelah muncul rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 800 karyawan.

Di balik angka tersebut, tersimpan kisah para buruh yang kini dihantui ketidakpastian, termasuk Lusi (40), pekerja yang telah mengabdi sejak September 2007.

Bagi Lusi, ancaman PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan. Sebagai ibu tunggal (single parent), ia menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga yang menghidupi dua anak yang masih berusia sekolah.

Di tengah kegelisahan itu, Lusi mengaku paling kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang dinilainya tidak pernah terbuka mengenai kondisi perusahaan sebelum rencana PHK diumumkan.

“Yang saya kecewakan, perusahaan menutup-nutupi kondisi sebenarnya. Apalagi saya sebagai ketua serikat pekerja, tidak pernah ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi Jatengnews.id, Kamis (23/7/2026).

Menurut Lusi, tanda-tanda perusahaan sedang menghadapi persoalan sebenarnya sudah mulai terlihat sejak awal tahun. Saat itu, sistem pembayaran gaji yang biasanya dilakukan melalui transfer bank mendadak diubah menjadi pembayaran tunai.

Manajemen beralasan perubahan tersebut dilakukan karena bagian keuangan mengalami kendala dalam proses penghitungan gaji. Namun, kebijakan itu justru membuat pembayaran upah sering terlambat.

“Gaji kami dibayar tunai. Alasannya accounting kesulitan menghitung gaji, tetapi akhirnya pembayaran sering mundur. Padahal kami harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, beli susu anak, sembako, dan kebutuhan lainnya. Mayoritas pekerja di sini perempuan,” katanya.

Hal lain yang membuat para pekerja merasa heran adalah aktivitas lembur yang masih berlangsung hingga tiga sampai empat jam setiap hari, hanya sekitar satu bulan sebelum surat pemberitahuan PHK dibagikan.

“Sebelum ada pemberitahuan PHK, kami masih lembur terus sampai empat jam sehari. Jadi kami benar-benar tidak menyangka perusahaan akan melakukan PHK sebanyak ini,” ungkapnya.

Bagi Lusi, kehilangan pekerjaan akan membawa dampak besar bagi keluarganya. Anak keduanya kini duduk di bangku kelas III sekolah dasar, sementara anak bungsunya yang berusia empat tahun masih bersekolah di taman kanak-kanak.

Karena itu, ia berharap perusahaan tetap mempertahankan para pekerja, terutama mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

“Kalau diberi pilihan, kami tentu lebih ingin tetap bekerja. Apalagi usia kami sudah kepala empat, mencari pekerjaan baru tidak mudah,” katanya.

Meski demikian, Lusi mengaku telah menyiapkan kemungkinan terburuk. Jika PHK benar-benar terjadi dan usianya menjadi kendala untuk kembali bekerja di sektor industri, ia berencana memanfaatkan uang pesangon sebagai modal usaha kecil.

“Kalau nanti sudah cari pekerjaan ke mana-mana tidak diterima karena usia, mungkin saya akan mencoba usaha dari uang pesangon,” tuturnya.

Harap Ada Tambahan Tali Asih

Selain berharap PHK dapat dihindari, Lusi juga meminta perusahaan meninjau kembali besaran pesangon yang ditawarkan.

Menurutnya, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Skema tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pekerja yang telah mengabdi hampir dua dekade.

“Masa kami yang sudah bekerja hampir 20 tahun menerima pesangon dengan hitungan seperti itu. Menurut saya kurang adil,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan memberikan tambahan tali asih yang disesuaikan dengan masa kerja. Dengan demikian, pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak menerima perlakuan yang sama dengan karyawan yang baru bekerja satu atau dua tahun.

“Tolong jangan disamaratakan,” pintanya. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version