JAKARTA, Jatengnews.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, PBHI menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi serta mengurangi ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurutnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami berpandangan bahwa kritik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Karena itu, pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik dinilai berpotensi menimbulkan stigma serta mendelegitimasi partisipasi publik,” tegas Kahar melalui keterangan tertulis yang diterima Jatengnews.id, Minggu (26/7/2026).
Ia juga menilai pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu terjadi melalui tindakan represif, tetapi dapat muncul dalam bentuk retorika, pelabelan, maupun narasi yang merendahkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik. Menurut organisasi tersebut, kondisi demikian berisiko mempersempit ruang sipil dan berdampak pada kualitas demokrasi.
Atas dasar itu, PBHI meminta Presiden Prabowo merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
“Demokrasi tidak dibangun melalui pelabelan terhadap mereka yang berbeda pendapat, melainkan melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seorang presiden dalam negara demokrasi seharusnya melindungi kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik serta menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara
