Sudah Tiga Kali Ditunda, Sidang Sengketa Waris Rumah Rp7 Miliar di Semarang Jadi Sorotan

Penundaan tersebut menjadi yang ketiga dalam perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang

SEMARANG, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menunda sidang gugatan sengketa waris atas sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, yang ditaksir bernilai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Penundaan tersebut menjadi yang ketiga dalam perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang.

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan bukti surat dari pihak tergugat. Namun, proses persidangan belum dapat dilanjutkan sehingga kembali dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Kuasa hukum salah satu pihak tergugat, Imanuel Alvares, menyayangkan penundaan tersebut. Menurutnya, proses persidangan semestinya dapat berjalan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ia menilai tidak ada alasan yang cukup untuk kembali menunda pemeriksaan bukti surat. Terlebih, seluruh dokumen perkara telah diunggah melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sehingga dapat diakses oleh para pihak yang berperkara.

“Seharusnya pemeriksaan bukti tetap dapat dilanjutkan karena dalam sistem e-Court para pihak sudah bisa melihat dokumen yang diunggah. Alasan penundaan karena ada pihak yang belum hadir kami nilai kurang objektif,” kata Imanuel kepada wartawan usai persidangan.

Imanuel mengungkapkan, sekitar dua pekan lalu pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan. Permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu mendapat perhatian.

Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya terjadi pergantian panitera pengganti karena panitera yang bertugas sedang sakit. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan pihaknya mengalami kendala saat mengunggah bukti surat ke sistem e-Court sehingga persidangan harus ditunda selama dua pekan.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Majelis Hakim maupun Pengadilan Negeri Semarang terkait pernyataan maupun keberatan yang disampaikan pihak tergugat.

Di luar jalannya persidangan, Imanuel juga menyoroti materi gugatan. Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pembagian harta peninggalan pasangan almarhum Bintoro Wijaya dan Ratna Dewi yang memiliki tujuh orang anak.

Rumah yang menjadi objek sengketa di Jalan Pringgading Nomor 70 disebut belum pernah dibagikan kepada seluruh ahli waris. Dalam perkembangannya, beberapa anak pewaris telah meninggal dunia sehingga muncul ahli waris pengganti.

Namun, menurut Imanuel, gugatan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu.

Ia mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang, menurut penafsirannya, mengatur bahwa ahli waris pada dasarnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Selain itu, ia juga mempertanyakan perhitungan pembagian warisan dalam gugatan. Menurutnya, apabila seluruh bagian dijumlahkan masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum dijelaskan dasar pembagiannya.

Sidang perkara sengketa waris tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan bukti surat. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN