Beranda Daerah Respons OTT Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi: Kalau Ada Titip Jabatan, Saya yang...

Respons OTT Bupati Pemalang, Ahmad Luthfi: Kalau Ada Titip Jabatan, Saya yang Tindak

Sebelumnya, telah diketahui bahwa Bupati Pemalang, Anom Widyantoro terjaring OTT KPK dengan dugaan penerimaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Di tengah mencuatnya dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan sistem promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berjalan dengan tanpa ruang bagi praktik titip jabatan maupun pembayaran.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa Bupati Pemalang, Anom Widyantoro terjaring OTT KPK dengan dugaan penerimaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan.

Luthfi bahkan menegaskan dirinya akan bertindak langsung apabila menemukan praktik tersebut.

“No titip, tak tambahi tagline jabatan kita, ‘No titip-titip, no jasa penitipan.’ Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan nindak,” kata Ahmad Luthfi saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Luthfi, sistem tersebut telah dibangun sejak pemerintahan sebelumnya dan kini hanya diteruskan agar seluruh proses promosi maupun mutasi aparatur sipil negara berlangsung berdasarkan kompetensi.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ditemukan praktik pembayaran jabatan di lingkungan Pemprov Jateng.

“Di Provinsi Jawa Tengah belum ada sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar. Baik itu BUMD, BLUD, apalagi pegawai,” ucapnya.

Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara.

“Saya sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” ujarnya.

Luthfi menjelaskan Pemprov sebenarnya telah berulang kali melakukan upaya pencegahan korupsi. Mulai dari retret kepala daerah, koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) bersama KPK, pakta integritas, hingga menghadirkan Deputi Pencegahan KPK untuk memberikan pembekalan kepada para kepala daerah.

Namun, menurutnya tindak pidana korupsi tetap menjadi tanggung jawab individu, bukan institusi pemerintahan.

“Barang siapa yang terkait dengan tindak pidana korupsi adalah orangnya, bukan institusinya,” tegasnya.

Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Luthfi mengatakan Pemprov masih menunggu keputusan resmi KPK sebelum mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version