Beranda Daerah Ratusan Petani Dayunan Demo Polda Jateng, Tolak Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria Kendal

Ratusan Petani Dayunan Demo Polda Jateng, Tolak Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria Kendal

Mereka menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap dua petani yang tengah menjalani proses hukum terkait konflik agraria.

Suasana demo petani Dayunan Pasarean Sukorejo di depan Mapolda Jateng
Suasana demo petani Dayunan Pasarean Sukorejo di depan Mapolda Jateng (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan petani dari Dayunan, Desa Pasarean, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).

Mereka menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap dua petani yang tengah menjalani proses hukum terkait konflik agraria.

Aksi diawali dengan long march dari depan Kantor Bank Indonesia di Jalan Pahlawan, Semarang, menuju Mapolda Jateng. Massa membawa ogoh-ogoh berbentuk buto yang terbuat dari jerami, mengenakan kostum buto merah dan hitam, serta membentangkan sejumlah poster bertuliskan “Tanah untuk Rakyat” dan “Stop Kriminalisasi Petani Dayunan, Lindungi Ruang Hidup Petani.”

Setibanya di depan Mapolda Jateng sekitar pukul 13.30 WIB, massa menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap dua petani, yakni Rofi’i dan Trisminah, dihentikan.

Koordinator Lapangan aksi, Surtianto, mengatakan kedua petani tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2014.

“Hentikan kriminalisasi kepada teman kami yang hingga saat ini sedang menjalani proses di Polda Jateng,” kata Surtianto kepada Jatengnews.id di sela aksi.

Ia menjelaskan, Trisminah merupakan Ketua Kelompok Tani Dayunan. Menurutnya, proses hukum terhadap keduanya telah berlangsung sekitar satu tahun dan berkaitan dengan konflik agraria antara warga dengan PT Soekarli.

“Lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga. Persoalan ini pernah dibawa ke BPN dan dinyatakan surat tanahnya merupakan kepemilikan warga,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan kriminalisasi, massa juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang disebut melibatkan organisasi kemasyarakatan.

Surtianto menegaskan kelompok tani akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warga.

“Kami sebagai anggota Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri Dayunan Kendal akan terus melawan. Kami tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan dan akan terus berjuang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jatengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Tengah terkait tuntutan massa dan proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua petani tersebut.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version