KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita sebidang tanah dan bangunan milik Dessyorita, istri terpidana Agung Sutrisno, dalam perkara korupsi pengelolaan pendapatan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, tahun 2022–2024.
Penyitaan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-1560/M.3.33/Fu.1/11/2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Karanganyar mengamankan aset terpidana untuk memenuhi kewajiban dalam perkara korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan barang rampasan dari berbagai perkara akan dilelang secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Barang rampasan dan sitaan tersebut nanti akan dilelang secara serentak. Sesuai dengan iklan yang kita sampaikan di media sosial,” kata Bonar, Rabu (5/8/2026).
Bonar menjelaskan, lelang tersebut tidak hanya berasal dari perkara korupsi BUMDes Berjo, tetapi juga mencakup barang rampasan dari perkara pidana umum maupun pidana khusus yang ditangani Kejari Karanganyar.
“Itu campur, semua perkara. Semua perkara yang kita tangani, baik pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.
Untuk perkara korupsi BUMDes Berjo, aset yang siap dilelang meliputi kendaraan dan perhiasan.
“Yang perkara Berjo itu. Kendaraan, perhiasan,” ungkapnya.
Sementara itu, rumah yang turut disita belum dapat dilelang karena masih menunggu proses penilaian (appraisal).”Rumahnya belum. Itu masih penilaian,” pungkas Bonar.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N





