Beranda Daerah Edukasi Hukum Perlindungan Anak dan Lomba Puzzle Meriahkan Posyandu RW 05 Kelurahan...

Edukasi Hukum Perlindungan Anak dan Lomba Puzzle Meriahkan Posyandu RW 05 Kelurahan Mijen

Edukasi hukum memanfaatkan waktu tunggu orang tua selama pelayanan Posyandu berlangsung.

Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan kegiatan Edukasi Hukum tentang Perlindungan Anak dalam rangkaian kegiatan Posyandu RW 05, Kelurahan Mijen, pada 11 Juli 2026. (Foto : Dok KKN)
Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan kegiatan Edukasi Hukum tentang Perlindungan Anak dalam rangkaian kegiatan Posyandu RW 05, Kelurahan Mijen, pada 11 Juli 2026. (Foto : Dok KKN)

SEMARANG, Jatengnews.id — Kegiatan Posyandu RW 05, Kelurahan Mijen, berlangsung lebih semarak dengan kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IDBU 52 Universitas Diponegoro (UNDIP).

Adapun, pada 11 Juli 2026, Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 menggelar edukasi hukum mengenai perlindungan anak yang dipadukan dengan kegiatan edukatif bagi anak-anak berupa lomba puzzle.

Kegiatan yang menjadi bagian dari program sosial kemasyarakatan (Sosmas) tersebut menyasar orang tua dan anak-anak. Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak, mahasiswa juga membagikan susu dan jajanan kepada peserta sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan Posyandu.

Edukasi hukum memanfaatkan waktu tunggu orang tua selama pelayanan Posyandu berlangsung. Materi disampaikan secara komunikatif dan interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga ruang digital.

Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan menjaga keselamatan fisik. Anak juga perlu mendapatkan perlindungan dari perundungan, eksploitasi, penelantaran, kekerasan seksual, hingga berbagai bentuk ancaman yang dapat terjadi di lingkungan sekitar maupun melalui dunia digital.

Dalam sesi tersebut, Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 UNDIP memperkenalkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Orang tua diajak memahami sejumlah hak anak, termasuk hak untuk hidup dan tumbuh, memperoleh pendidikan dan kasih sayang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pencegahan kekerasan seksual dan child grooming. Mahasiswa menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan tanda fisik yang terlihat, tetapi dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak.

Konsep child grooming juga diperkenalkan kepada peserta sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan orang tua. Grooming merupakan proses membangun kedekatan, kepercayaan, atau ketergantungan dengan anak maupun orang-orang di sekitarnya yang kemudian dapat disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual atau eksploitasi.

Karena itu, orang tua didorong untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Anak perlu merasa bahwa keluarga merupakan tempat yang aman untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka takut, bingung, atau tidak nyaman.

Mahasiswa juga mengajak orang tua lebih aktif mengenali lingkungan pergaulan anak, mendampingi penggunaan internet dan media sosial, serta mengajarkan anak untuk berani mengatakan “tidak” terhadap perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman. Anak juga perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.

Edukasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Orang tua diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan sekaligus berdiskusi mengenai langkah sederhana yang dapat diterapkan di lingkungan keluarga untuk menciptakan ruang tumbuh yang lebih aman bagi anak.

Sementara itu, anak-anak peserta Posyandu diajak mengikuti lomba puzzle. Kegiatan tersebut dikemas sebagai sarana bermain sekaligus belajar untuk melatih konsentrasi, ketelitian, kemampuan berpikir, pemecahan masalah, serta kerja sama.

Antusiasme anak-anak terlihat ketika mereka berusaha menyelesaikan puzzle hingga menjadi gambar yang utuh. Suasana pun semakin meriah karena kegiatan edukasi tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menghadirkan pengalaman bermain yang menyenangkan bagi anak.

Sebagai bentuk apresiasi, Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 UNDIP turut membagikan susu dan jajanan kepada anak-anak. Pembagian tersebut menjadi bagian dari dukungan mahasiswa terhadap kegiatan Posyandu sekaligus menambah semangat anak-anak dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN IDBU 52 UNDIP menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Kegiatan Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk memantau kesehatan anak, tetapi juga dapat menjadi wadah edukasi, interaksi, dan pembentukan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Dengan menggabungkan edukasi hukum, kegiatan bermain, dan dukungan terhadap Posyandu, Kelompok 3 Tim KKN IDBU 52 UNDIP berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui peningkatan pengetahuan dan kewaspadaan orang tua, diharapkan keluarga serta lingkungan sekitar RW 05 Kelurahan Mijen dapat bersama-sama menjadi ruang yang semakin aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.







Penulis   : Tim Mahasiswa KKN

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version