Dua Penghargaan Hukum Diraih Pemkot Semarang, Agustina: Bukti Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Dua penghargaan tersebut diberikan atas kepesertaan Pemkot Semarang sebagai Mitra Kerja Strategis Balai Harta Peninggalan Semarang serta keberhasilan meraih predikat ISTIMEWA dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mencatatkan capaian di bidang tata kelola pemerintahan.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto menerima dua penghargaan bidang hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).

Dua penghargaan tersebut diberikan atas kepesertaan Pemkot Semarang sebagai Mitra Kerja Strategis Balai Harta Peninggalan Semarang serta keberhasilan meraih predikat ISTIMEWA dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Agustina menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen Pemkot Semarang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menghadirkan berbagai inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Agustina.

Penilaian Indeks Reformasi Hukum sendiri menjadi salah satu instrumen untuk mengukur efektivitas regulasi, transparansi, serta harmonisasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agustina menilai capaian predikat ISTIMEWA tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran birokrasi dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.

“Ini adalah cerminan kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Saya berharap momentum ini menjadi pemicu untuk terus memelihara iklim tata kelola yang akuntabel demi kemajuan seluruh warga Semarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Semarang tidak ingin menjadikan penghargaan tersebut sekadar sebagai pencapaian administratif. Sebaliknya, capaian itu diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperkuat reformasi hukum dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pemkot Semarang berkomitmen mempertahankan predikat yang telah diraih sekaligus melakukan berbagai perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin konsisten menerapkan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.




Penulis  : Alif Nazzala Rizqi

Editor    : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN