Belum Bisa Dibor, Eksplorasi Panas Bumi Gunung Ungaran Masih Tunggu Deretan Izin dan Persetujuan Warga

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan proyek yang mencakup wilayah Kabupaten Semarang hingga perbatasan Kendal tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan dan melibatkan masyarakat.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran belum serta-merta masuk tahap pengeboran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan proyek yang mencakup wilayah Kabupaten Semarang hingga perbatasan Kendal tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan dan melibatkan masyarakat.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 belum berarti kegiatan pengeboran dapat langsung dilakukan.

Menurutnya, setelah Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) didelegasikan Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero), masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga persetujuan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi saat konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Warga Akan Dilibatkan

Dwi menegaskan proses eksplorasi tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis. Pelibatan masyarakat menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui melalui mekanisme dalam proses perizinan lingkungan.

Dengan demikian, rencana pengeboran di kawasan Gunung Ungaran masih menunggu seluruh fase perizinan selesai.

Potensi panas bumi yang hendak dibuktikan diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW), dengan luas wilayah kerja sekitar 29.800 hektare.

Untuk mengetahui keberadaan sumber panas bumi secara pasti, pengeboran nantinya diperkirakan mencapai kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter.

Namun, titik pengeboran tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasinya akan mengacu pada hasil penelitian dan pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029,” jelas Dwi.

Jika hasil pengeboran menunjukkan potensi panas bumi yang mencukupi, pembangunan infrastruktur pembangkit akan dilanjutkan. Targetnya, pembangkit tersebut dapat mulai beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD) pada 2031.

“Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali,” bebernya.

Ditarget Tambah Bauran EBT

Proyek Gunung Ungaran diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS. Jika terealisasi, potensi 55 MW tersebut diperkirakan dapat menyumbang sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.

Saat ini, Dwi menyebut bauran EBT Jawa Tengah telah mencapai 22,3 persen. Angka tersebut melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 21,32 persen.

Selain Gunung Ungaran, Jawa Tengah memiliki sejumlah wilayah yang menyimpan potensi panas bumi, seperti Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.

“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” pungkasnya.

Penulis : Jaka N

Editor : Shodiqin

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN