Beranda Daerah Semarang Masuk Radar Kerawanan Korupsi, KP2KKN Minta Pemkot Perkuat Transparansi

Semarang Masuk Radar Kerawanan Korupsi, KP2KKN Minta Pemkot Perkuat Transparansi

Penilaian tersebut muncul di tengah intensitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan meminta informasi terkait sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ronny Maryanto.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ronny Maryanto. (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Kota Semarang dinilai memiliki potensi kerawanan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Penilaian tersebut muncul di tengah intensitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan meminta informasi terkait sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengatakan potensi tersebut tidak hanya berlaku bagi Kota Semarang. Menurutnya, seluruh kepala daerah di Jawa Tengah memiliki potensi yang sama untuk mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kemungkinan iya, karena semua kepala daerah di Jawa Tengah ini punya potensi yang sama,” kata Ronny saat ditemui Jatengnews.id dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Media Online Kota Semarang (FOMOS), Kamis (27/8/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Dua Tahun Pembangunan Kota Semarang: Apa yang Berubah, Siapa yang Diuntungkan, dan ke Mana Arah Politik Anggaran?”

Ronny mengatakan perhatian KPK terhadap Jawa Tengah terlihat dari beberapa kali lembaga antirasuah tersebut turun ke daerah dan meminta informasi mengenai bupati maupun wali kota.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah masih memiliki sejumlah titik rawan yang perlu segera dibenahi.

“Beberapa kali dalam tahun ini KPK turun ke Jawa Tengah dalam upaya pencegahan. Berarti ada potensi besar bahwa kepala daerahnya nanti akan tersandung kasus korupsi,” ujarnya.

Ronny mengibaratkan kondisi Jawa Tengah saat ini belum berada pada tahap “lampu merah”, tetapi sudah masuk dalam kondisi “kuning”. Ia menilai sinyal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum muncul persoalan hukum.

“Dengan adanya sinyal seperti itu, berarti penilaian KPK terhadap Jawa Tengah ini masih punya potensi besar. Kalau lampu merah, ini kuning, dalam kondisi kuning,” katanya.

Meski menyebut Semarang memiliki potensi kerawanan, Ronny menegaskan hal itu bukan berarti KPK telah menetapkan Kota Semarang sebagai target operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi kerawanan sebagaimana daerah lain di Jawa Tengah.

“Semarang ini salah satu daerah yang memiliki potensi kerawanan, sebagaimana daerah lain di Jawa Tengah,” jelasnya.

Selain KPK, Ronny menyebut aparat penegak hukum (APH) lainnya juga memiliki perhatian terhadap informasi maupun data terkait dugaan korupsi di daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat transparansi dalam setiap proses pemerintahan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Ronny menyebut potensi transaksi dalam pengisian jabatan masih menjadi hal yang perlu diwaspadai.

“Potensi itu ada. Makanya ke depan harus dilakukan secara transparan di dalam proses pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan munculnya pertanyaan publik di media sosial mengenai alasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang berasal dari Magelang, bukan dari Semarang.

Menurut Ronny, asal daerah seorang pejabat tidak dapat dijadikan bukti adanya praktik jual beli jabatan. Namun, proses pengisian jabatan yang tidak transparan dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Ini juga bisa dibilang mungkin menjadi pertanyaan publik yang bisa berpotensi kepada tindakan-tindakan koruptif, terkait promosi dan mutasi jabatan,” katanya.

Karena itu, Ronny meminta proses promosi dan mutasi jabatan di Kota Semarang dilakukan secara terbuka serta mengedepankan kompetensi. Menurutnya, jabatan strategis harus diisi oleh orang yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang yang ditangani.

Ia mencontohkan persoalan banjir dan rob yang masih menjadi salah satu tantangan Kota Semarang. Menurutnya, pejabat yang menangani sektor pekerjaan umum harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait drainase serta penanganan banjir.

“Sekelas kepala bidang maupun kepala dinas itu harus diisi oleh orang-orang yang paham terkait penanganan rob dan banjir,” tegasnya.

Selain pengisian jabatan, sektor pengadaan dan proyek pemerintah juga dinilai memiliki potensi kerawanan. Ronny menyebut praktik jual beli proyek sebagai salah satu persoalan yang perlu diantisipasi.

“Di samping itu juga proses jual beli proyek misalkan seperti itu juga cukup besar,” kata Ronny.

Meski demikian, ia tidak menyebut proyek atau kegiatan tertentu di Kota Semarang yang telah terbukti melibatkan praktik jual beli proyek.

Ronny juga menyinggung pertemuan tertutup KPK dengan perwakilan kepala daerah di Jawa Tengah. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Namun, setelah pertemuan itu muncul surat yang ditujukan kepada kepala daerah. Ronny menduga surat tersebut berisi rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Memang pasca pertemuan itu muncul surat. Mungkin mereka memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan tata kelola birokrasi yang ada di Jawa Tengah,” katanya.

Menurut Ronny, intensitas KPK melakukan upaya pencegahan di Jawa Tengah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak seharusnya menunggu sampai terjadi penindakan untuk memperbaiki tata kelola.

Ia menilai transparansi dalam pengisian jabatan, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan proyek pemerintah menjadi bagian penting dalam mencegah praktik korupsi.

Dengan memperkuat transparansi dan menempatkan pejabat sesuai kompetensi, pemerintah daerah diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik koruptif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version