KARANGANYAR, Jatengnews.id — Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jumat (28/8/2026).
AM sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Setelah dua kali mangkir, AM akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penyelewengan dana retribusi.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan, pemeriksaan terhadap AM merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pokok yang hingga kini masih terus berjalan.
Menurut Bonar, putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka AM tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut.
“Dalam putusan majelis hakim praperadilan, status tersangka AM dibatalkan. Namun, perkara pokoknya tetap berjalan,” kata Bonar, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selain memeriksa AM, penyidik juga terus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana retribusi.
“Penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara ini,” ujarnya.
Dengan hadirnya AM, penyidik kembali memiliki kesempatan untuk menggali keterangan dari mantan pejabat tersebut terkait perkara yang tengah ditangani Kejari Karanganyar.
Bonar menegaskan, proses hukum terhadap perkara pokok tetap dilanjutkan meskipun putusan praperadilan sebelumnya membatalkan penetapan AM sebagai tersangka.
“Proses masih terus berlanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Atas penetapan tersebut, AM kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan PN Karanganyar membatalkan penetapan AM sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejari Karanganyar memastikan putusan tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap perkara pokok. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
