Eks Kepala Biro Hukum Kemenag: UU Haji Tak Terang Atur Kuota Tambahan

Bahiej menjelaskan, undang-undang mengatur kuota nasional, termasuk pembagian kuota awal 92 persen dan 8 persen.

JAKARTA, Jatengnews.id  – Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Bahiej menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas pembagian kuota haji tambahan.

Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan ketentuan pembagian kuota haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Bahiej menjelaskan, undang-undang mengatur kuota nasional, termasuk pembagian kuota awal 92 persen dan 8 persen. Namun, ketentuan mengenai pembagian kuota tambahan tidak dijelaskan secara tegas.

“Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu,” ujar Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY.

Jaksa kemudian menggali aturan mengenai kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia pada 2023 untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Bahiej menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengatur pembagian kuota tambahan tersebut secara 50-50.

“Diatur bahwa di dalam draf KMA itu kuota tambahannya dibagi 50 persen-50 persen,” katanya.

Saat dikonfirmasi apakah pembagian tersebut berarti 20.000 kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk masing-masing pihak, Bahiej membenarkannya.

“Ya,” jawab Bahiej.

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Penulis : Jaka N

Editor : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN