
SEMARANG, Jatengnews.id – Keluhan warga Kampung Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, terkait dampak aktivitas pematangan lahan proyek Pakuwon Mall berlanjut ke DPRD Kota Semarang.
Warga bersama kuasa hukum dari Forum Advokasi Rakyat (FAR) dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (8/9/2026) siang.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula perwakilan Pemkot Semarang, yakni Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Ferry Kuntoaji dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Glory Nasarani.
Kuasa hukum warga dari FAR, John Ari Nugroho, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah yang telah lama ditunggu setelah pihaknya mengirimkan surat permohonan sejak 11 Agustus 2026.
“Setelah sekian lama dari 11 Agustus 2026 kita mengirimkan surat akhirnya kita diterima Audiensi,” katanya dalam forum tersebut.
Warga Tegaskan Tak Tolak Investasi
John menegaskan, warga yang didampinginya tidak mempersoalkan investasi maupun pembangunan Pakuwon Mall. Persoalan yang mereka soroti adalah dampak yang dirasakan warga selama aktivitas pematangan lahan berlangsung.
“Secara prinsip kami tidak menolak investasi dan tidak menolak pembangunan. Tidak statemen kami yang berbicara seperti itu,” katanya.
Menurutnya, keluhan utama warga berkaitan dengan kondisi sejumlah rumah yang mengalami kerusakan. Beberapa di antaranya disebut mengalami retak hingga kerusakan pada struktur bangunan.
“Ada kawan-kawan yang rumahnya retak, struktur bangunannya ambrol kemudian dalam lingkungan menurut hemat kami (mengganggu),” ujarnya.
Tiga warga yang menyampaikan pengaduan dalam audiensi tersebut yakni Imam Supono, M Akwan, dan Parjono.
Selain menempuh jalur audiensi, warga juga telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. John mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kemarin kita juga melaporkan ke Ditres Krimsus Polda Jateng,” ucapnya.
DPRD Terima Keluhan soal Perizinan dan Ganti Untung
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto mengatakan terdapat sejumlah poin yang disampaikan warga dalam audiensi.
“Pertama terkait perijinan, kedua keluhan masyarakat yang menuntut ganti untung atas lahan yang mereka miliki karena merasa menjadi korban dari pihak pakuwon,” jelasnya.
DPRD Kota Semarang selanjutnya akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemkot Semarang maupun pihak pengembang.
Bagi warga, audiensi dengan DPRD diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan persoalan mereka dengan Pemkot Semarang dan pihak Pakuwon yang saat ini masih melakukan aktivitas pematangan lahan.
Pemkot Akan Cek Langsung Kondisi Warga
Kepala Distaru Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan Pemkot akan menyampaikan tuntutan warga kepada pihak Pakuwon.
“Kita sampaikan ke Pakuwon nya, ada harapan dari warga,” ujarnya.
Pemkot bersama Komisi C DPRD Kota Semarang juga berencana mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi yang dikeluhkan warga.
Ferry mengatakan, untuk sejumlah warga yang sebelumnya telah sepakat dilakukan perbaikan rumah, proses perbaikan sudah berjalan.
Namun, pihaknya juga menerima informasi mengenai adanya proses perbaikan yang membutuhkan waktu cukup lama dengan alasan material yang diperlukan harus didatangkan dari Surabaya.
Terkait hal tersebut, Pemkot akan melakukan konfirmasi kepada pihak developer.
Pakuwon Sebut Pematangan Lahan Minim Getaran
Sebelumnya, pihak Pakuwon Mall telah memberikan penjelasan terkait metode yang digunakan dalam proses pematangan lahan.
Head of Human Resource (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, mengatakan proses tersebut menggunakan metode pengeboran dan bukan pemancangan.
Metode itu diklaim memiliki tingkat getaran yang minim. Aktivitas di lokasi juga disebut telah dipantau menggunakan alat inklinometer.
“Sampai saat ini sebensrnya rambatan gelombang itu sangat kecil,” kata Iful pada Rabu (12/8/2026) lalu.
Dengan adanya audiensi tersebut, persoalan dampak aktivitas pematangan lahan Pakuwon terhadap warga Gombel Lama kini mendapat perhatian DPRD dan Pemkot Semarang.
Pemkot selanjutnya dijadwalkan turun langsung ke lokasi bersama Komisi C untuk melihat kondisi rumah warga sekaligus menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam audiensi.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N