Beranda Daerah Sidang Kasus Kuota Haji: Saksi Tak Sebut Gus Yaqut Penerima Uang 271.500...

Sidang Kasus Kuota Haji: Saksi Tak Sebut Gus Yaqut Penerima Uang 271.500 Dolar AS

Keraguan itu mengemuka setelah Ridwan, mantan pegawai honorer Seksi Pendaftaran pada Kementerian Agama, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan isi BAP yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Suasana persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Suasana persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto:ist)

JAKARTA, Jatengnews.id  — Kredibilitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan Kurniawan, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dipertanyakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) pagi.

Keraguan itu mengemuka setelah Ridwan, mantan pegawai honorer Seksi Pendaftaran pada Kementerian Agama, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan isi BAP yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2025.

Salah satu bagian paling krusial menyangkut uang sebesar 271.500 dolar AS yang dalam materi BAP dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim menanyakan secara langsung kepada Ridwan apakah dalam BAP terdapat keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Gus Yaqut.

Jawaban Ridwan justru berbeda.

“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” kata Ridwan di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya BAP Ridwan disebut-sebut sebagai salah satu dasar yang mengaitkan nama Gus Yaqut dengan dugaan penerimaan aliran dana dari pengurusan kuota haji khusus.

Keterangan BAP dan Persoalan Kesaksian

Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi mengenai pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk apa yang disebut sebagai “kuota kiri”, pada musim haji 2023 dan 2024.

Ridwan juga menerangkan adanya pungutan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut, menurut keterangannya, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Dalam BAP itu pula terdapat keterangan mengenai uang yang dikaitkan dengan Gus Yaqut.

Namun, persoalan muncul ketika keterangan tersebut diuji langsung di ruang sidang.

Ridwan disebut tidak memiliki komunikasi atau pertemuan langsung dengan Yaqut terkait pengurusan haji khusus 2023.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai dari mana dasar pengetahuan Ridwan yang mengaitkan Gus Yaqut dengan penerimaan uang menjadi salah satu titik penting pemeriksaan.

Hal ini membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji apakah keterangan tersebut berasal dari pengetahuan langsung saksi atau merupakan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

Pembela: Nama Gus Yaqut Muncul dari Catatan di Papan Tulis

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti persoalan tersebut. Menurut Mellisa, Ridwan merupakan orang yang menyebut nama Yaqut menerima aliran dana.

Namun, dasar yang digunakan Ridwan, menurut pembela, bukanlah penyerahan uang secara langsung kepada Yaqut. Ridwan disebut hanya melihat catatan pada papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA) (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.

Dari catatan itulah, menurut pihak pembela, nama Gus Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Ridwan sendiri di persidangan kini menyatakan bahwa tidak ada nama Gus Yaqut sebagai penerima uang sebagaimana ditanyakan hakim.

Dengan kata lain, persidangan hari ini membuka pertanyaan mendasar, apakah Ridwan mengetahui sendiri adanya penyerahan uang kepada Yaqut, atau kesimpulan tersebut dibangun berdasarkan informasi dan catatan yang diperolehnya dari pihak lain?

BAP Menjadi Titik Uji

Dalam hukum acara pidana, BAP memang dapat digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Namun, keterangan saksi di persidangan tetap harus diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.

Karena itu, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan menjadi signifikan.

Apalagi perkara ini menyangkut dugaan aliran uang dalam jumlah besar dan posisi seorang mantan menteri sebagai terdakwa.

Tim pembela berpotensi menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu titik serang utama, apakah terdapat bukti independen yang menunjukkan bahwa uang benar-benar diterima Gus Yaqut, atau keterkaitan tersebut semata-mata lahir dari kesaksian berantai.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum masih dapat menguji kembali Ridwan mengenai proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta kemungkinan adanya alat bukti lain yang mendukung uraian mengenai aliran dana tersebut.

Sidang Dilanjutkan Pukul 13.00 WIB

Persidangan Selasa pagi ini kemudian memasuki masa rehat dan dijadwalkan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB.

Sesi lanjutan diperkirakan masih akan menjadi arena penting untuk menguji konsistensi keterangan Ridwan Kurniawan, termasuk asal-usul informasi mengenai nama Gus Yaqut dan dugaan aliran uang sebesar 271.500 dolar AS tersebut.

Bagi perkara Gus Yaqut, persoalan ini bukan sekadar perbedaan redaksi dalam BAP. Yang dipertaruhkan adalah kekuatan mata rantai pembuktian, seberapa jauh seorang saksi dapat menghubungkan terdakwa dengan suatu penerimaan uang apabila ia sendiri tidak menyaksikan atau mengalami langsung penyerahan uang tersebut.

Pada akhirnya, majelis Hakimlah yang akan menilai apakah keterangan Ridwan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup, terutama setelah diuji secara terbuka di ruang sidang.

Penulis : Jaka N

Editor : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version