
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Semarang Raya di kawasan TPA Jatibarang, Kota Semarang. Proyek yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan investor tersebut ditargetkan mulai dibangun pada Desember 2026.
PSEL Semarang Raya nantinya dirancang mengolah sekitar 1.000 ton sampah baru setiap hari yang berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 dan menjadi bagian penting dari strategi penanganan sampah regional.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemerintah terus mendorong percepatan proyek tersebut agar persoalan sampah di kawasan Semarang Raya dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
“Kita bahas untuk diselesaikan adalah Semarang Raya yang diampu oleh Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Insyaallah dalam waktu dekat, sekitar empat bulan ke depan sudah ada groundbreaking,” kata Ahmad Luthfi seusai rapat perkembangan proyek PSEL wilayah aglomerasi Semarang Raya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan PSEL diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang selama ini berakhir di tempat pemrosesan akhir. Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat hulu hingga hilir.
“Diharapkan 2028, persoalan sampah, khususnya Semarang Raya, bisa terselesaikan dengan adanya PSEL ini,” ujarnya.
Siapkan Lahan 6 Hektare di Jatibarang
CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) sekaligus Direktur Investasi Danantara Investment Management, Fadli Rahman, mengatakan persiapan proyek PSEL Semarang Raya kini terus dikebut.
Lahan sekitar 6 hektare yang disiapkan Pemerintah Kota Semarang di kawasan Jatibarang telah menjalani review. Tahap berikutnya adalah pematangan lahan yang ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga bulan.
Pematangan lahan meliputi penyiapan akses jalan, penataan kontur lahan yang curam, hingga penyelesaian berbagai kajian yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas.
“Target kita groundbreaking di Desember 2026 sehingga di akhir 2028 itu pengelolaan sampah di Semarang Raya sudah bisa dimulai untuk seterusnya selama 30 tahun ke depan,” kata Fadli.
Dengan target tersebut, proyek PSEL tidak hanya diarahkan sebagai fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga diproyeksikan menjadi infrastruktur jangka panjang untuk pengelolaan sampah di kawasan aglomerasi Semarang Raya.
Jatibarang Disiapkan untuk Waste to Fuel
Selain PSEL, kawasan Jatibarang juga disiapkan untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar setara solar atau waste to fuel.
Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang akan menggandeng KSAD yang dinilai memiliki praktik baik dalam pengolahan sampah di Surabaya. Pemerintah berharap teknologi tersebut dapat memperluas pemanfaatan sampah sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.
Upaya tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan sampah di Jawa Tengah tidak hanya bertumpu pada satu teknologi. Selain PSEL dan waste to fuel, pemerintah juga mengembangkan skema Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah berjalan di Cilacap, Banyumas, dan Magelang.
Sementara itu, fasilitas PSEL yang telah diterapkan di Jawa Tengah berada di TPA Putri Cempo, Surakarta.
Target Jawa Tengah Zero Sampah 2029
Ahmad Luthfi menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan di hilir harus berjalan beriringan dengan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Prinsip, Gubernur dan seluruh bupati-walikota untuk 2029 nanti sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Jawa Tengah daerah zero sampah. Penyelesaian hulu-hilir juga dilakukan,” katanya.
Menurutnya, Jawa Tengah saat ini telah memiliki sekitar 2.000 Desa Mandiri Sampah. Program tersebut dikembangkan dengan pendekatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan kearifan lokal.
“Masalah sampah ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
PSEL Semarang Raya menjadi salah satu bagian dari roadmap besar pengelolaan sampah Jawa Tengah. Pemerintah juga menyiapkan proyek serupa di kawasan aglomerasi lainnya.
Aglomerasi Pekalongan Raya yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang serta Tegal Raya yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pada 13 April 2026.
Adapun PSEL Muria Raya yang mencakup Kabupaten Pati, Kudus, dan Blora masih dalam proses pengajuan serta pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Melalui pembangunan PSEL, RDF, waste to fuel, pengelolaan sampah regional, hingga penguatan pengurangan sampah dari hulu, Pemprov Jawa Tengah menargetkan persoalan sampah tidak lagi hanya diselesaikan dengan memperluas kapasitas TPA.
Sampah yang selama ini menjadi beban diharapkan dapat diubah menjadi sumber energi dan bahan bakar, sekaligus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Jawa Tengah.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin