26 C
Semarang
, 22 May 2025
spot_img

Polres Kendal Minta Masyarakat Manfaatkan Program PKB Sebelum Masa Berakhir

Kendal, Jatengnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 akan segera berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal supaya segera memanfaatkan program tersebut secara maksimal.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto ketika meninjau langsung di Samsat Kendal, Rabu (21/5/2025). Menurutnya wajib pajak tidak perlu menunda pembayaran agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

Baca juga : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Warga Geruduk Samsat Demak

“Program ini merupakan kesempatan baik untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor. Kami mengajak masyarakat Kendal untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya habis,” jelasnya.

Ia menambahkan, Untuk mendukung kelancaran program pemutihan ini, Satlantas Polres Kendal telah melakukan berbagai strategi seperti penyebaran informasi melalui media sosial, serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal untuk membantu sosialisasi supaya program pemutihan ini diketahui masyarakat luas.

Sementara itu Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Kendal Yunianto Adhi Purnomo mengatakan, pencapaian penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan hasil yang signifikan Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 sebesar Rp 116 miliar, dengan capaian sementara mencapai Rp 35,8 miliar atau 30,8 persen.

Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp 19,2 miliar atau 23,5 persen.

“Sejak program pemutihan berjalan sejak 8 April 2025 lalu, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa,” ujarnya

Dampak positif juga terlihat dari penerimaan opsen PKB Kabupaten Kendal yang pada bulan April mencapai Rp 5,6 miliar, naik 51 persen dibanding bulan Maret 2025. Sedangkan penerimaan PKB pada bulan April sebesar Rp 8,2 miliar, naik 13 persen dibanding bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, Untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, UPPD Kendal menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat, cepat, dan mudah, antara lain layanan Samsat Paten di kantor Kecamatan Kaliwungu, Weleri, dan Boja, layanan Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten dan layanan Samsat Budiman yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kendal.

“Pelayanan yang cepat serta di dukung fasiltas yang memadai ini sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan,” katanya.

Baca juga : Pemprov Jateng Optimalkan Program “Sengkuyung” untuk Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor

UPPD Kendal akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku pihak lain dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN