Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar menangkap KA (19) pelaku utama pengeroyokan terhadap AZ (18) seorang pelajar dari Kabupaten Bantul Jogjakarta.
KA yang juga seorang pelajar warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, ditangkap di sekitar Lalung, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan empat unit handphone, satu jaket, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol AB 4452 HP milik korban.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan Pasal Primer 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara Terang-terangan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar terus mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Sabtu (24/5/2025) menyampaikan, aksi pengeroyokan dilakukan tersangka bersama pelaku lain yang masih dalam pengejaran, terjadi pada Sabtu (10/5/2025) dinihari di Desa Brujul Kecamatan Jaten.
Peristiwa bermula saat korban sedang berkendara bersama pacarnya untuk mencari makan malam. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan rombongan yang berjumlah sekitar 50 orang.
Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Kawanan Pengedar Uang Palsu
“Rombongan pelaku memepet kendaraan korban sambil berteriak dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm serta benda keras lainnya,”ungkapnya.
Dikatakannya, korban sempat lari untuk menyelamatkan diri. Namun dikejar hingga akhirnya terjatuh di lokasi kejadian.
“Saat ditemukan oleh warga dan polisi, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk mendapatkan perawatan medis. Sat Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,”pungkasnya. (Iwan-02).