27 C
Semarang
, 17 Juni 2025
spot_img

PT Pengadilan Tipikor Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Agung Sutrisno

majelis jakim menyatakan bahwa terdakwa Agung Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang (PT Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta  membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, kepada Agung Sutrisno, terdakwa  kasus korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo.

Dalam amar putusannya, majelis jakim menyatakan bahwa terdakwa Agung Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kasus Penjualan Alsintan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi di Tipikor Semarang

Majelis hakim juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor yang bersifat umum. Baik sebagai individu maupun sebagai ketua badan pengawas BUMDes Berjo.

Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Selasa (17/6/2025) menyampaikan, dalam sidang di PN Tipikor tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan 6 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

 Menurut Hartanto, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar.

“Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Tipikor Semarang, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar,”ujarnya.

 Hartanto menjelaskan, segera melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kita segera melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, kami menilai jika putusan maajelis hakim PT Tipikor Semarang tersebut, telah sesuai dengan tuntutan JPU. Kami memberikan apresiasi terhadap putusan ini”terangnya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Minta CPNS Berani Kreatif

Hartanto menambahkan, jika perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), maka, harta milik terdakwa yang disita, seperti rumah, mobil dan perhiasan, dirampas untuk negara dan dilakukan lelang sebagai pengganti kerugian negara.

“Seluruh harta terdakwa yang sudah kita sita, akan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika masih kurang, kami akan mengejar harta lain milik terdakwa,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN