27 C
Semarang
, 19 Juni 2025
spot_img

Belum Penuhi Kuota, Puluhan Sekolah Negeri di Demak Masih Kekurangan Murid

Hingga penutupan sistem SPMB online, masih banyak sekolah negeri yang belum memenuhi kuota peserta didik baru, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Demak, Jatengnews.id – Meskipun proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online telah resmi ditutup pada 17 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, namun sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Demak masih menghadapi persoalan serius: kekurangan murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga penutupan sistem SPMB online, masih banyak sekolah negeri yang belum memenuhi kuota peserta didik baru, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga : Sekda Jateng Resmikan SLB Negeri Lasem Rembang, Wujud Tingkatkan Layanan Pendidikan Disabilitas

“Dari data rekapitulasi SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026, hanya 13 SMP negeri yang kuotanya terpenuhi. Masih ada 25 SMP negeri yang kekurangan murid. Hal yang sama juga terjadi di sejumlah SD negeri,” ujar Haris saat ditemui di Kantornya, Rabu (18/6/2025).

Menurut Haris, kekurangan kuota ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah penerapan sistem pendaftaran online yang baru diberlakukan untuk jenjang SD, yang dinilai masih membingungkan sebagian masyarakat. Kurangnya pemahaman dan edukasi terkait sistem baru ini membuat sejumlah orang tua kesulitan mendaftarkan anaknya secara mandiri.

“Karena ini baru pertama kali untuk SD menggunakan sistem online, jadi masih ada kendala. Edukasi ke masyarakat harus lebih ditingkatkan, terutama bagi orang tua yang anaknya belum pernah mengenyam pendidikan TK,” jelasnya.

Selain itu, faktor geografis juga menjadi salah satu penyebab. Sekolah-sekolah yang berada di luar wilayah pusat kota atau kecamatan cenderung lebih sepi peminat dibanding sekolah-sekolah favorit yang cepat penuh meski jaraknya relatif jauh.

“Sekolah-sekolah di luar kota biasanya kekurangan murid. Sementara sekolah favorit di pusat kota justru cepat sekali terpenuhi, bahkan sebelum jarak maksimal 7 kilometer dari domisili terpenuhi,” tambah Haris.

Dindikbud memberikan solusi bagi sekolah yang belum terpenuhi kuotanya. Sekolah-sekolah tersebut diperbolehkan membuka kembali penerimaan peserta didik baru secara luring atau offline. Namun, proses ini tetap harus diawasi dan dilaporkan secara resmi ke dinas.

“Kami minta pihak sekolah yang belum terpenuhi kuotanya untuk melapor. Nantinya kami akan izinkan pembukaan pendaftaran secara offline, agar bisa memenuhi daya tampung dan menjamin akses pendidikan tetap terbuka bagi masyarakat,” tegas Haris.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sistem zonasi, semua proses tetap mengacu pada data domisili di Kartu Keluarga (KK). Koordinat alamat pendaftar ditentukan secara garis lurus menuju sekolah terdekat, bukan berdasarkan rute Google Maps yang berbelok-belok.

Bagi anak-anak usia sekolah yang belum terakomodasi di jalur formal, Haris menegaskan bahwa mereka masih dapat mengakses pendidikan melalui jalur nonformal seperti PKBM atau lembaga pendidikan kesetaraan lainnya.

Baca juga : Dukung Pengelolaan Lingkungan Hidup, MTs Negeri 4 Sragen Jadi Sekolah Adiwiyata Unggulan

“Semua anak tetap punya hak untuk belajar. Jika tidak bisa tertampung di sekolah formal karena berbagai alasan, masih ada jalur pendidikan nonformal yang bisa menjadi solusi,” pungkasnya. (Sam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN