KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar, melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka perkara dugaan korupsi hibah sapi ke Kejari Karanganyar.
Dalam pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan satu tersangka yakni Tri Muryanto (TM) berikut barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca juga: Kasus Korupsi Sapi, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono melalui telepon selularnya, Rabu (25/6/2025) menyampaikan, pelimpahan BAP atas nama tersangka TM berikut barang bukti, dilakukan pada Selasa (24/6/2025).
Menurut Kasat Reskrim, pelimpahan tahap II ini, berupa satu tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah proses penyidikan perkara korupsi hibah 20 ekor sapi yang berasal dari pemerintah selesai dilakukan oleh tim penyidik.
“Pelimpahan tahap dua ini kami lakukan setelah sebelumnya berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, dan dengan dilakukanya penyerahaan tahap dua tersangka dan barang bukti ini, maka pelaksanaan penyidikan perkara dugaan korupsi hibah sapi dari pemerintah ini, telah selesai,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto, membenarkan telah dilakukannya pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan korupsi hibah sapi dengan tersangka TM.
Dengan dilimpahkanya BAP tersangka dan barang bukti ini, lanjut Kasi Pidsus, Tim Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Karanganyar, segera menyusun rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sudah pelimpahan tahap dua. Kita sedang menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu dekat BAP tersangka, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,”tandasnya.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi Ditahan
Kasus dugaan korupsi hibah sapi bantuan pemerintah ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000. Tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (02).