27 C
Semarang
, 4 April 2026
spot_img

Aipda Robig Zainudin Divonis 15 Tahun Penjara, Penembakan Siswa SMK

Robig dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

SEMARANG, Jatengnews.id – Anggota polisi Aipda Robig Zainudin akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025), atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dan dikawal ketat aparat keamanan, Robig dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka dan kematian,” tegas Hakim Mira dalam putusannya.

Peristiwa penembakan tersebut menyebabkan satu siswa meninggal dunia dan dua lainnya luka.

Hakim menilai perbuatan Robig melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jelang Vonis Robig, Aksi Kamisan Demo Polda Jateng

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana satu bulan penjara,” lanjut Mira.

Tangis haru keluarga korban pecah usai putusan dibacakan. Mereka mengaku lega keadilan akhirnya ditegakkan. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN