32.5 C
Semarang
, 3 September 2025
spot_img

Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Wali Kota Dedy Yon mengapresiasi sinergi antara DPRD, TAPD, dan OPD yang telah merampungkan pembahasan.

TEGAL, Jatengnews.id – Enam Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna digelar Selasa, 2 September 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota, Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Setujui Laporan APBD 2024

Poin-Poin Penting dari Rapat Paripurna, pendapatan daerah, semula: Rp1.202.939.750.157, menjadi: Rp1.213.331.037.676, kenaikan: Rp10.391.287.519.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp458,59 M menjadi Rp465,24 M. Pendapatan Transfer naik dari Rp744,35 M menjadi Rp748,09 M.

Belanja Daerah, Semula: Rp1.218.085.045.642, menjadi: Rp1.236.325.788.555, kenaikan: Rp18.240.742.913.

Termasuk: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga. Defisit Anggaran, Sebelumnya: Rp15.145.295.485, Menjadi: Rp22.994.750.879.

Baca juga: DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Wali Kota Dedy Yon mengapresiasi sinergi antara DPRD, TAPD, dan OPD yang telah merampungkan pembahasan. Ia juga menekankan pentingnya mencermati catatan-catatan strategis DPRD dalam perumusan kebijakan ke depan.

Setelah disetujui DPRD, Raperda Perubahan APBD TA 2025 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi diberlakukan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN