31.7 C
Semarang
, 27 September 2025
spot_img

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan 33,94 Gram Sabu

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 33,94 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor, dan telepon genggam.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang karyawan swasta berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Minggu (22/9/2025) pukul 14.30 WIB.

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 33,94 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, sepeda motor, dan telepon genggam.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu

Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap PS dan menemukan sabu yang telah dipaketkan untuk diedarkan.

Pengembangan kasus dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, di mana ditemukan tambahan paket sabu yang ditinggalkan di titik-titik tertentu.

PS mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri. Barang diambil menggunakan sistem “alamat titip” di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta, lalu dibagi ke dalam paket-paket kecil. Ia mendapat upah Rp50.000 untuk setiap titik pengantaran.

Baca juga: Polres Karanganyar Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN