KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar akan segera melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa.
Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian BUMDes Berjo yang mencapai Rp5,2 miliar.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyebut, beberapa aset yang akan dilelang antara lain rumah mewah di Jalan Badak I, Kelurahan Karanganyar Kota, senilai sekitar Rp2 miliar, lima unit mobil, serta sejumlah perhiasan dan tas bermerek.
“Proses pengosongan rumah sudah kita lakukan. Aset milik terdakwa segera kita lelang melalui KPKNL Surakarta bersama tim appraisal,” jelas Hartanto, Senin (13/10/2025).
Baca juga: PDAM Teken Perpanjangan MoU Bersama Kejari Karanganyar
Dalam perkara ini, Agung Sutrisno sebelumnya divonis delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp5,2 miliar.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas BUMDes Berjo.(02)