29 C
Semarang
, 17 Desember 2025
spot_img

Bupati Karanganyar Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Selain SK PPPK paruh waktu, bupati juga menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 75 orang PPPK penuh waktu untuk formasi  tahun 2019.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Wakil Bupati Adhe Eliana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 3.038 orang.

Selain SK PPPK paruh waktu, bupati juga menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 75 orang PPPK penuh waktu untuk formasi  tahun 2019. Ke 75 PPPK penuh waktu ini diperpanjang hingga tahun 2030 mendatang.

Baca juga: Bupati Karanganyar Apresiasi Dedikasi Kajari Roberth Jimmy Lambila

Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, penyerahan  SK tersebut merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN di Karanganyar.

Menurut bupati, kepastian status kerja ini  agar para pegawai  bekerja dengan lebih tenang dan profesional.

“Sekarang semua sudah jelas. Semua sudah ada kepastian. Saya minta agar bekerja lebih baik dalam melayani masyarkat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida menjelaskan, PPPK penuh akan diperpanjang lima tahun sekali hingga memasuki masa pensiun.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu

Sedangkan PPPK paruh waktu, akan dilakukan evaluasi satu tahun sekali, menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

” PPPK paruh waktu akan kita evaluasi satu tahun sekali dengan menilai kinerja. Bisa saja ke depan ada perubahan status,”terangnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN