TEGAL, Jatengnews.id – Pemkab Tegal menyosialisasikan Perbup Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Gedung Dadali.
Asisten II Sekda Tegal, Dr. Joko Kurnianto, menegaskan pengelolaan sampah menjadi isu strategis dan prioritas daerah.
Baca juga : Pemkab Tegal Gelar KIP Award 2025
Plt Kepala DLH Tegal, Edy Sucipto, menyampaikan RIPS disusun untuk pedoman 20 tahun dan kini resmi ditetapkan.
Tahap pertama 2025–2029 menargetkan 33 desa memiliki layanan pengelolaan sampah dan minimal satu TPS/TPS 3R.
Baca juga : Pemkab Tegal Perkuat Layanan Darurat 112
Kegiatan melibatkan OPD, perguruan tinggi, dan desa pilot SPS sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu.(02)






