TEGAL, Jatengnews.id – Polres Tegal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) dalam rilis resmi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, Rabu (7/1/2026).
Tersangka diamankan pada Senin (5/1/2026) di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Polres Tegal Kota Amankan Dua Pelaku Curanmor di Tegal Selatan
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar.
AKP Indra Irnawan menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara daring melalui aplikasi Instagram, kemudian mengedarkannya kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga: Polres Tegal Kota Sterilisasi Gereja Jelang Misa Natal
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(02)



