25 C
Semarang
, 19 Januari 2026
spot_img

Curi Singkong, Warga Tasikmadu Diselesaikan Kekeluargaan

Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh karena nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus pencurian satu karung singkong di Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Polsek Jumantono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kebun singkong milik Wakidi, warga Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu.

Baca juga: Polres Karanganyar Rilis Evaluasi Kinerja Sepanjang 2025

Pelaku berinisial SGD (36), warga Kecamatan Tasikmadu, diamankan warga bersama barang bukti satu karung singkong dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh karena nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak.

“Polri mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial masyarakat,” ujar AKP Eko, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, selama memenuhi syarat dan disepakati bersama, pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Baca juga: Polres Karanganyar Terjunkan 400 Personel Amankan Nataru

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi. Kami juga lakukan pembinaan,” tambahnya.

Dalam proses penyelesaian, Polsek Jumantono menghadirkan pelapor, terlapor, keluarga, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp200.000.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN