28 C
Semarang
, 18 Januari 2026
spot_img

Tripartit Sengketa Upah Lima Pekerja Media di Semarang Belum Temui Titik Temu

Mediator Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, mengatakan pihaknya masih mengupayakan jalan tengah bagi pekerja dan perusahaan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Mediasi tripartit sengketa keterlambatan dan kekurangan upah lima pekerja surat kabar di Kota Semarang kembali digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Hingga pertemuan kedua, belum ada kesepakatan dan agenda akan dilanjutkan ke tripartit ketiga.

Mediator Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, mengatakan pihaknya masih mengupayakan jalan tengah bagi pekerja dan perusahaan.

Baca juga: Kota Semarang Jadi Kota Terbaik Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

“Pertemuan kedua ini melanjutkan mediasi sebelumnya. Selanjutnya akan kami agendakan tripartit ketiga,” kata Bondan, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan perkembangan dan tuntutan masing-masing dalam forum mediasi.

“Kami berharap di pertemuan berikutnya ada titik terang atas tuntutan-tuntutan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum perusahaan, Daryanto, menyebut opsi perdamaian yang dikaitkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu alternatif penyelesaian.

“Kami ingin solusi damai, namun harus mempertimbangkan kondisi perusahaan yang terus merugi,” katanya.

Baca juga: Kota Semarang Catatkan Capaian UHC 100 Persen

Di sisi lain, Kuasa Hukum pekerja dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, menegaskan tuntutan pekerja tetap mencakup selisih upah, THR, denda, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika di tripartit ketiga tidak ada kesepakatan, kami akan melanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN