31 C
Semarang
, 5 Maret 2026
spot_img

KPK Periksa Camat Pati Terkait Kasus Pemerasan Formasi Perangkat Desa

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang camat di Kabupaten Pati terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Ia menyampaikan bahwa KPK meminjam fasilitas Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah tersebut.

“Benar, hari ini KPK melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, tepatnya di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terhadap camat tersebut,” ujar Artanto saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Senin (2/2/2026).

Namun demikian, Artanto mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Untuk detail pemeriksaannya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK. Pada prinsipnya, ada pejabat daerah yang dipanggil KPK dan menggunakan fasilitas Ditreskrimum Polda Jateng,” jelasnya.

Terkait durasi pemeriksaan, Artanto menyebut pihak Polda hanya menyediakan tempat hingga proses pemeriksaan selesai.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bupati Pati Sudewo yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni YON selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jaken, Zion Kepala Desa Aromanis Kecamatan Jaken, serta JAN Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.

“Hari ini, Senin (2/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan, terdapat tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah terhadap RUK selaku Perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, serta SUR Camat Gabus Kabupaten Pati,” katanya.

Terkait lamanya proses pemeriksaan, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyebut KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN