31 C
Semarang
, 24 Februari 2026
spot_img

Diskon PKB Dinilai Bukti Kepemimpinan Adaptif Ahmad Luthfi

Kebijakan diskon pajak yang diterbitkan melalui surat keputusan gubernur dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang aspiratif dan adaptif.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Respons cepat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi atas gelombang keberatan masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai apresiasi dari kalangan legislatif. Kebijakan diskon pajak yang diterbitkan melalui surat keputusan gubernur dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang aspiratif dan adaptif.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan langkah gubernur merespons polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan pada suara publik tanpa mengabaikan regulasi.

“Ketika diaplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi–Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).

FGD tersebut digelar Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah dalam agenda Ngabuburit Jurnalis.

Menurut Saleh, gubernur langsung mengutus Sekretaris Daerah berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai masukan, termasuk opsi diskon PKB. Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas PKB tertanggal 20 Februari 2026.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas penerapan opsen pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Program keringanan mencakup potongan langsung lima persen dari pokok PKB, penyesuaian otomatis denda, pengurangan tunggakan pokok dan sanksi untuk masa pajak jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok dan sanksi administrasi lainnya.

Saleh mengakui kebijakan diskon berpotensi memengaruhi indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RPJMD. Namun, ia melihat dampak positif berupa peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Ketika masyarakat merasa terbantu, mereka yang menunggak akhirnya datang membayar pajak. Ini pola perilaku yang menarik,” katanya.

Menurutnya, diskon pajak dapat dipahami sebagai strategi fiskal yang efektif. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan itu berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan.

“Bagi masyarakat, diskon memberikan rasa keuntungan sehingga mendorong mereka segera menyelesaikan kewajibannya,” tandasnya.

Langkah tersebut dinilai menegaskan ruang kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan implementasi aturan pusat tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN