SEMARANG, Jatengnews.id – Modus meminjam KTP untuk pengajuan kredit sepeda motor kembali terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penadahan motor kreditan lintas provinsi yang merugikan sedikitnya 10 perusahaan leasing dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan para pelaku merekrut warga untuk meminjamkan KTP demi mengajukan kredit kendaraan. Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan dan unit langsung dikirim ke gudang penampungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke leasing. Setelah unit diterima, tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke Bandung melalui ekspedisi kereta api,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni R (43), warga Pekalongan, dan S (47), warga Batang. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sementara S membantu mencarikan identitas serta tempat penyimpanan sementara sebelum motor dikirim.
Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial AM yang diduga sebagai otak sindikat sekaligus pengelola gudang di Bandung.
Anwar mengungkapkan, sindikat memanfaatkan celah administrasi pengiriman dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen ekspedisi.
“Karena BPKB dan STNK belum terbit, mereka memakai STCK untuk meloloskan pengiriman. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Wakil Kepala Polda Jateng, Latief Usman, menyebut pengungkapan ini menyelamatkan puluhan unit kendaraan sebelum berpindah tangan.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat jajaran. Tercatat ada 10 leasing yang menjadi korban, dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. Unit ini akan kami kembalikan kepada pihak yang berhak untuk proses administratif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas untuk kepentingan kredit.
“Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab bisa membuat pemiliknya ikut terseret hukum karena dianggap membantu tindak pidana,” pungkas Latief.
Para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (03)



