26 C
Semarang
, 5 Maret 2026
spot_img

LP3HI Ajukan Praperadilan Ketiga Terkait Dugaan Aliran Dana ke Juliyatmono

Gugatan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh lembaga tersebut.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui Pengadilan Negeri Karanganyar. Gugatan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh lembaga tersebut.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026), menyampaikan bahwa langkah tersebut didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 24 Februari 2026 dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh proyek pembangunan masjid tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam putusan tersebut, LP3HI kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya melalui Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Krg dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 31 Maret 2026.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang telah diajukan, pihak termohon dari Kejari Karanganyar menyatakan masih menunggu jalannya persidangan perkara pokok untuk memastikan konsistensi antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.

Namun, menurut Arif, dengan telah dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Tipikor Semarang yang secara eksplisit menyebut adanya pemberian dan penerimaan dana sebesar Rp4,5 miliar, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan.

“Fakta hukum mengenai aliran dana telah diuji di persidangan dan dinyatakan dalam pertimbangan putusan hakim. Kondisi ini merupakan perkembangan hukum yang signifikan dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara,” tegasnya.

Melalui praperadilan tersebut, LP3HI menuntut agar Kejaksaan Negeri Karanganyar segera melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Juliyatmono, menetapkan status hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN